Amil Zakat SDN 1 Besuki

Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Tugas amil adalah semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengetahui orang yang wajib zakat, macam-macam zakat yang diwajibkan, besar harta yang wajib dizakat, mengetahui para mustahik: jumlahnya, keperluan mereka dan biaya yang cukup untuk mereka.

Jika berbicara kedudukan hukum, maka amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah adalah wakil dari para penerima zakat, sedangkan kedudukan hukum panitia bentukan di masjid hanya mewakili para muzakki dalam meneruskan pendistribusian zakat.

Amil Zakat berhak menerima zakat. Alasannya karena tugas amil zakat itu merupakan amanah agama, sehingga hanya mereka yang hatinya sudah tunduk kepada Allah SWT saja yang dibebankan dan dipercaya untuk menegakkan zakat. Selain itu, posisi amil sederajat dengan posisi penguasa, yang berhak untuk mengambil harta kaum muslimin.

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Pembagian zakat fitrah akan dilakukan kembali oleh pihak panitia zakat SDN 1 Besuki. Adapun waktu pembagian zakat fitrah tersebut dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Tujuan pembagian zakat ini untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat di hari raya Idul Fitri.